Pondok Pesantren Sunan Giri merupakan salah satu pesantren berhaluan Ahlus Sunah Wal Jama’ah yang konsisten terhadap pendidikan diniyah. Hal ini tak lepas dari tujuan pesantren yang bercita-cita untuk mencetak generasi bangsa yang memiliki pemahaman keagamaan yang memadai. Sehingga memiliki kepribadian yang kuat, tidak terpengaruh oleh perkembangan zaman dan istiqamah mengamalkan ajaran islam ala Ahlus Sunah Wal Jama’ah di tengah gencarnya penyebaran berbagai aliran yang menyimpang di masyarakat.
Dalam perjalanannya, sejak berdiri pada tahun 1996, berbagai pengembangan dan perbaikan dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan serta daya saing para santri. Dengan tetap berpegang teguh pada konsep Al Muhafadhah ‘Ala Al-Qadim As-Shalih Wal Akhdzu Bil Jadid Al Ashlah (mempertahankan nilai nilai lama (salaf) yang baik dan mengambil nilai-nilai baru yang lebih baik), maka sejak tahun 2004, dibuka lembaga pendidikan formal Sekolah Menengah Pertama Plus Sunan Giri. Dan pada tahun 2007 Sekolah Menengah Kejuruan Sunan Giri didirikan.
Selain itu, untuk mempermudah penguasaan santri terhadap materi keagamaan, sistem pengajarannya terus disempurnakan dengan cara visualisasi dan praktik menggunakan perangkat modern. Perbaikan yang berkesimbungan, adalah prinsip yang dijadikan pijakan dalam menetapkan arah kebijakan pendidikan ke depan dengan tetap memegang teguh nilai-nilai dan tradisi salaf.
Proses penyempurnaan di atas harus disertai dengan tatanan manajemen dan administrasi yang baik dan benar. Dengan spirit, “Kebenaran yang tidak terorganisir akan dikalahkan dengan kebatilan yang terorganisir”, maka legalitas lembaga secara hukum juga menjadi perhatian pemangku Pondok Pesantren Sunan Giri. Dengan Nomor Statitik Pesantren 51035090136, Kantor Kementrian Agama Kabupaten Jember memberikan Piagam Terdaftar untuk menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, Surat Keterangan Terdaftar dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemerintah Kabupaten Jember juga diberikan dan berlaku sampai tahun 2020 dengan nomor: 00-35-/128/X/2015.
Terakhir, Yayasan Pondok Pesantren Sunan Giri Curahlele Balung Jember yang mewadahi semua lembaga pendidikan dilingkungan Pondok Pesantren Sunan Giri terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan surat keputusan nomor: AHU-0028262.AH.01.04 Tahun 2015. Setelah sebelumnya terdaftar di Akta Notaris nomor 14 tanggal 13 Oktober 2015.
Disamping pendidikan, Pondok Pesantren Sunan Giri juga aktif dalam kegiatan sosial masyarakat. Setiap tahun, pihak pesantren menyelenggarakan khitanan masal untuk masyarakat umum, Sholawat Nariyah tiap Selasa Pon dan mengadakan santunan anak yatim. Dalam acara tahunan haflatul imtihan, interaksi dengan masyarakat juga dikemas dengan berbagai kegiatan, diantaranya khatmil qur’an bil gaib, lomba antar lembaga pendidikan, pelepasan burung merpati dan lain lain.